Memahami Apa Itu Bank Kustodian di Indonesia

Airinter – Ketika Anda berinvestasi di pasar modal, seperti reksa dana, Anda pasti akan mendengar istilah bank kustodian. Peran bank kustodian sendiri sangat penting. Pasalnya, bank ini akan menjamin keamanan dana atau modal yang Anda investasikan.

 

Bank kustodian juga memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam proses investasi, terutama bagi investor. Nah, sebelum berinvestasi di reksa dana, ada baiknya Anda mengetahui apa yang dimaksud dengan bank kustodian. Anda juga harus menyadari peran dan tugas kustodian sebelum Anda mulai berinvestasi.

 

Pengertian bank kustodian

Menurut hukum n. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, kustodian adalah pihak yang memberikan penitipan atas surat berharga dan kegiatan lain yang berhubungan dengan surat berharga dan jasa lainnya, termasuk penerimaan dividen, bunga dan hak-hak lainnya, penyelesaian transaksi efek dan representasi kepada pemegang saham. . akun pelanggan.

 

Sementara itu, menurut peraturan no. 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2017, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.

 

Sederhananya, bank escrow adalah lembaga keuangan yang menyimpan dan melindungi aset pelanggan dari kehilangan atau pencurian. Depositaries dapat menyimpan aset dalam bentuk saham, obligasi dan sertifikat nilai lainnya atas nama klien mereka.

 

Dalam investasi reksa dana, misalnya, bank kustodian akan bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengamankan permodalan investor. Tentu saja, kedua pihak ini memiliki peran yang berbeda.

 

Manajer investasi bertanggung jawab untuk mengelola dana investor pada sarana investasi tertentu. Sementara itu, kustodian akan bertanggung jawab penuh atas penyimpanan aset investasi.

 

Bank kustodian itu sendiri memperoleh pendapatan dari pajak perpajakan. Biasanya besaran biaya ini berkisar antara 0,1 hingga 0,25 persen dari total dana yang ditanamkan investor.

 

Tugas bank kustodian

Sebagaimana diketahui, tugas utama bank kustodian adalah menyimpan dana investor yang diserahkan kepada perusahaan investasi. Bank kustodian bertanggung jawab penuh atas penyimpanan dan penjaminan harta kekayaan berupa surat berharga.

 

Selain itu, bank kustodian juga memiliki fungsi lain. Adapun tugas dari bank kustodian lainnya adalah:

 

  1. Melaksanakan fungsi administrasi

Bank kustodian juga bertanggung jawab atas tugas-tugas administrasi, antara lain:

 

– Tugas administrasi terkait manajer investasi

 

Penyimpan harus mengetahui dan mencatat semua transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi. Misalnya, ketika seorang manajer investasi melakukan pembelian dan penjualan atau pengalihan surat berharga dan menarik keuntungan.

 

Penyimpan juga harus mencatat harta kekayaan manajer investasi pada saat melakukan perhitungan saham. Semua pendaftaran ini selanjutnya akan diproses dan diungkapkan kepada investor.

 

– Tugas administrasi yang berkaitan dengan investor

 

Bank kustodian juga bertanggung jawab untuk mengirimkan konfirmasi atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh investor. Hasil investasi tersebut kemudian akan diproses oleh depositary dan dikomunikasikan kepada investor setiap bulan.

 

  1. Mengawasi manajer investasi

Tugas lain dari lembaga penyimpan adalah mengawasi semua kegiatan manajer investasi. Depositary akan membantu manajer investasi dalam mengelola modal investasi investor dan dalam menentukan kebijakan.

 

Jika manajer investasi melakukan pelanggaran, kustodian dapat menegur dan memberikan peringatan. Penyimpan juga berhak melaporkan Manajer Investasi kepada OJK jika melakukan kegiatan yang berisiko tinggi merugikan investor.

 

Jadi, sebagai investor, Anda tidak perlu khawatir manajer investasi menyalahgunakan dana investasi Anda.

seller center.mataharimall

Bank Kustodian di Indonesia

Bank umum dapat menjadi bank kustodian jika telah memperoleh persetujuan dan otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (UST). Selain itu, bank umum yang berizin akan berada di bawah naungan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

Di Indonesia, sudah banyak bank umum yang telah memperoleh izin OJK dan KSEI untuk menjadi bank kustodian. Berikut beberapa bank kustodian di Indonesia yang penting untuk Anda ketahui:

 

1.Bank BCA

 

  1. Bank Danamon

 

  1. Bank BNI

 

  1. Bank BIS

 

5.Bank Mandiri

 

  1. Bank Bukopin

 

  1. Bank CIMB Niaga

 

  1. Megabanca

 

  1. Bank DBS Indonesia

 

  1. Sewa standar

 

  1. Bank permata

 

12.Citibank

 

  1. Bank Jerman

 

  1. HSBC Bank Indonesia

 

  1. Maybank Indonesia

 

  1. Bank KEB Hana

 

  1. Bangku BJB

 

Secara umum, bank kustodian di Indonesia dijamin aman karena diawasi oleh OJK dan KSEI. Namun, Anda bisa memilih kiper dengan mempertimbangkan beberapa hal lain. Misalnya, kecepatan layanan, ketersediaan infrastruktur, dan biaya layanan. Investasi bagus!