Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini terkait pejabat Direktur Jenderal pajak Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus penggelapan uang. Atas kasusnya itu maka kementerian Keuangan menjadi fokus permasalahan publik. Tak hanya itu bahkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pihak pajak khususnya Kementerian Keuangan.
Kali ini kita akan sedikit membahas terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Banyak yang bertanya apakah masyarakat boleh memantau secara langsung terkait harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara? Daripada berlama-lama langsung saja kami akan memberikan informasi terkait hal tersebut sebagai berikut.
LHKPN adalah Pejabat negara wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara setiap tahunnya. Kewenangan untuk memantau Lhkpn bukan hanya milik para pemegang kewenangan saja melainkan masyarakat juga dapat memantau LHKPN. Lebih dari itu bahkan masyarakat juga dapat melaporkan jika terjadi kekayaan yang tidak wajar.
Mekanisme tersebut dilakukan ialah untuk mencegah korupsi dengan melibatkan peran masyarakat. Kewajiban tersebut bahkan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK menjelaskan bahwasanya penyelenggaraan negara yang wajib untuk melaporkan harta kekayaan ialah para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, Hakim, serta para pejabat lain yang juga memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara. Adapun untuk mengisi LHKPN maka para pejabat negara harus mencatatkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih berada dalam tanggung jawabnya.
Selanjutnya jika telah dilaporkan maka KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang dapat diakses oleh publik melalui laman atau situs elhkpn.kpk.go.id. dari situ masyarakat dapat memantau secara online terkait rincian harta kekayaan oleh penyelenggara negara seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, bahkan surat-surat berharga lainnya. Adapun dalam situs tersebut juga masyarakat dapat melaporkan jikalau terdapat harta kekayaan negara yang tidak wajar atau tidak sesuai dan tentunya harus menunjukkan bukti-bukti sebagai pendukung yang kuat.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dipastikan masyarakat juga diwajibkan untuk terlibat dalam memantau jalannya harta kekayaan penyelenggaraan negara. Banyak sekali masyarakat yang belum mengetahui bahwa laporan harta kekayaan pejabat negara bukan hanya dilakukan oleh beberapa pihak yang berwajib melainkan masyarakat juga diperbolehkan.
Mengenai hal itu maka masyarakat juga tidak boleh sembarangan untuk menuduh bahwa para pejabat telah melakukan korupsi melainkan harus memiliki data atau bukti yang kuat. Sebab jika hanya sekedar menunggu maka kita akan terjerat tindak pidana pencemaran nama baik.
Dengan diperbolehkannya masyarakat dan diwajibkannya pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan maka itu menjadi winwin solution bagi keduanya. Seharusnya tidak ada lagi kecurigaan yang begitu dalam terhadap pejabat negara jika masyarakatnya dapat memantau dengan baik jalannya harta kekayaan tersebut.
Itulah rangkuman informasi yang dapat kami sampaikan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN. Mudah-mudahan semakin banyak para pejabat yang jujur dan semoga informasi di atas dapat bermanfaat serta menambah wawasan kalian semua, terimakasih.